Dr. Sofyan Hadi S.H. MH. : Ada Ribuan Perda Di Indonesia Terdampak Berlakunya KUHP Baru

Dr. Sofyan Hadi S.H. MH. : Ada Ribuan Perda Di Indonesia Terdampak Berlakunya KUHP Baru



Malang, 30/03/2026

Ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Indonesia harus direvisi terkait dengan berlakunya KUHP Baru per Januari 2026 yang lalu (UU No.1/2023 tentang KUHP). Potensi Pekerjaan besar, revisi ribuan Perda, yang harus dilakukan oleh ratusan Pemda di Seluruh Indonesia ini disampaikan oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Untag (Universitas 17 Agustus 1945) Surabaya, Dr. Sofyan Hadi SH, MH, di Malang Senin (30/03). 





Menurut Dr. Sofyan Hadi, perubahan Perda di seluruh Indonesia ini terkait dengan materi ancaman pidana yang menyertai Perda yang diundangkan di tiap Pemda di seluruh Indonesia.

"Kalau Perda tidak memiliki ancaman Pidana, aman, tidak perlu revisi, akan tetapi Perda yang memiliki ancaman pidana di dalamnya harus menyesuaikan dengan ketentuan KUHP baru...." kata Dr. Sofyan menerangkan di tengah kegiatan Bimtek anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan di Malang akhir Maret itu.  

Secara teknis, ketentuan perubahan ketentuan pidana ini tercantum dalam UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan termasuk Perda. 

" Perubahan ancaman pidana dalam perda ini menjadi kerja ekstra, yang harus dilaksakan di setiap Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia " kata Dr. Sofyan Hadi.

Ancaman Pidana dalam bentuk pidana kurungan atau penjara, yang ada di dalam Perda saat ini tidak boleh lagi ada. Pidana kurungan yang ada di dalam semua Perda, harus diubah dalam bentuk denda atau dalam bentuk restorative justice. Perda dilarang memuat materi ancaman pidana yang mengarah pada kurungan atau penjara kepada mereka yang melanggar ketentuan Perda.  

Kondisi perubahan mendasar ini, banyak tidak diketahui dan difahami oleh para pemangku Perda di kabupaten kota dan bahkan di lingkup pemerintahan provinsi di Indonesia. Menurut Dr. Sofyan, kerja keras ekstra ini, tidak mudah dilakukan, seperti membuat perda baru. Karena yang harus dilakukan adalah, menyisir satu demi satu Perda yang dimiliki oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Dan pekerjaan yang menjemukan ini, menjadi pekerjaan yang paling tidak favorit, dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sementara Undang-Undang menuntut perubahan cepat, sehingga tidak ada korban salah implementasi Perda di tengah-tengah masyarakat.

Kondisi ini berpotensi membuat naiknya kegagalan harmonisasi antara Perda dengan Ketentuan yang ada di dalam KUHP baru, dan juga gagalnya terpenuhi kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan UU No.1/2026.

 



Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia. Semua peraturan di bawahnya harus merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR): Merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR.

(3) Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan materi muatan setingkat UU.

(4) Peraturan Pemerintah (PP): Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

(5) Peraturan Presiden (Perpres): Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

(6) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota): Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.

(8) Selain jenis peraturan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui keberadaan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang, misalnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). 

Meskipun tidak masuk dalam list utama Pasal 7, PKPU diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 

Demikian juga ketentuan teknis terkait dengan peraturan operasional, misalnya Peraturan Menteri (PM), Blue Print Telekomunikasi Nasional, atau FTP (Fundamental Technical Plan), dan sebagainya.



Yang lebih parah lagi adalah, sebaran dan jumlah perda yang saat ini ada di Indonesia jumlahnya sangatlah banyak. Data menunjukkan, saat ini ada sebanyak 382 ribu regulasi hukum yang ada di berbagai tingkatan yang ada di Indonesia (data per 13 Oktober 2023). 

Sebanyak 343.589 peraturan yang ada, berasal dari pemerintah daerah (perda). Tingginya jumlah peraturan daerah (perda) ini sering kali berpotensi menjadi sumber tumpang tindih nya regulasi daerah dengan peraturan pusat. 




Menurut data yang disampaikan oleh Ditjen PP (Dirjen Peraturan Perundang-undangan) Kementerian Hukum, saat ini terdapat 57.872 peraturan yang masih berlaku di Indonesia dengan 4380 peraturan yang sudah tidak berlaku, dengan 12.536 relasi peraturan yang ada. 

Dari jumlah ini ada 19.737 peraturan yang tergolong Perda (peraturan daerah). Tidak ada pernyataan dan juga penjelasan detail, relasi data perda sebesar 19.737 data Perda yang dilansir ke publik lewat site Ditjen PP ini, dengan data sebanyak 343.589 Perda yang telah dirilis pada awal tahun 2024 yang lalu. Sangat tidak mudah membuat perhitungan secara tepat, karena begitu luas dan kompleknya kondisi yang ada di dalam negeri.  

Beriktu adalah data distribusi peraturan yang ada di Indonesia (data awal tahun 2024) 

Peraturan Tingkat Daerah: 343.589 peraturan.

Peratura Tingkat Menteri: 17.982 peraturan.

Peraturan Tingkat Pusat (UU/PP/Perpres): 15.226 peraturan.

Peraturan Tingkat Badan/Lembaga: 5.810 peraturan. 




Jumlah regulasi yang fantastis ini, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan peraturan terbanyak di dunia. Kondisi ini mendesak perlunya reformasi regulasi untuk menyederhanakan aturan agar lebih efisien dan tidak menghambat. Kondisi over regulated yang ada di dalam negeri ini, mengancam upaya penyederhanaan layanan atau diregulasi yang selama bertahun-tahun coba dijalankan oleh pemerintah.


Laporan : MIG








Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama