Melarang Vape Jahannam
Jakarta , 09/04/2026
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena ada sebagian materi isi vape ternyata adalah zar terkait narkoba.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," kata Sahroni kepada pers Rabu (8/4/2026).
Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Sahroni menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
"Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba," Kata Sahroni
Sahroni mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang saat ini masih ada dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR.
"Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,".
Sebelumnya, Komjen Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit adanya fakta temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4).
Suyudi mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.
Suyudi juga menyatakan bahwa 11 sampel yang diuji ternyata mengandung kanabinoid atau ganja, sementara satu sampel lain, ternyata berisi methamphetamine atau sabu.
Suyudi menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Suyudi mengatakan narkotika berkembang sangat cepat dan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,"
Meski demikian, pelarangan Vape harus dikaji dengan baik. Pemerintah harus bisa membedakan mana wadah dan mana narkotika nya. Melarang wadah rokok elektrik yang bukan termasuk narkotika bisa menjadi kebijakan yang salah kaprah. Karena vape wadahnya, bukanlah narkotika. Meskipun isinya saat ini bisa optional diisi dengan beragam pilihan narkotika.
Pelarangan bisa dibuat dengan mode pembatasan bertahap, artinya tidak diijinkan total, jika memang vape tidak bisa lepas dari zat narkotika nya. Akan tetapi diijinkan. jika dipastikan isi nya bukanlah narkotika.
Dr Yusuf Ryadi, MKM, dosen Fakultas Kedokteran IPB University, dalam wawancara nya dengan media kampus IPB University pernah menyampaikan sejumlah resiko kesehatan yang dibawa oleh vape (tentunya yang dimaksud adalah zat isian yang dipakai oleh vape). Bahkan bisa jadi lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
“Meski kerap dipandang sebagai alternatif rokok yang lebih aman, vape mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, pelarut organik, dan aditif rasa, yang dapat memicu reaksi peradangan pada tubuh,” kata dr Yusuf seperti yang dipetik dalam wawancara media kampus dalam IPB Today.
Dokter Yusuf menunjukkan penelitian yang membuktikan bahwa penggunaan vape meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular. Nikotin, yang merupakan zat adiktif utama, sangat mudah menimbulkan ketergantungan, khususnya pada remaja dan dewasa muda yang masih berada dalam fase perkembangan otak.
“Paparan nikotin dapat mengganggu sirkuit dopamin, menurunkan kapasitas memori, perhatian, dan pengendalian emosi,”
Dr Yusuf juga memaparkan bahwa dekomposisi cairan vape dapat menghasilkan senyawa karsinogenik seperti formaldehida, asetaldehida, dan akrolein, yang berpotensi merusak DNA dan memicu pertumbuhan sel kanker. Partikel halus dalam aerosol vape juga bisa masuk hingga ke alveoli paru dan menyebabkan peradangan serius.
Tak hanya itu, uap vape juga terbukti mengandung logam berat seperti nikel, kadmium, dan timah. “Zat-zat ini dapat memicu penyempitan pembuluh darah, hipertensi, dan gangguan irama jantung,”
Akan tetapi semua pembahasan sebenarnya mengarah pada zat yang diisikan pada vape, bukan pada vape nya sendiri. Meski demikian pendekatan yang digunakan oleh Pemerintah Singapura yang melarang penggunaan vape (bukan hanya zat isian vape), patut dicontoh. Negara memperhatikan kehati-hatian yang lebih untuk menjaga kesehatan rakyatnya.
Dalam catatan divisi riset Informatika newsline selain Singapura, saat ini tercatat Lebih dari 30-40 negara, termasuk beberapa di Asia Tenggara, melarang total penggunaan dan penjualan vape karena alasan kesehatan. Negara-negara tersebut seperti Thailand, Vietnam, Brunei, Laos, Kamboja, India, Meksiko, Brasil, Hong Kong, Makau, Taiwan, Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Argentina, Norwegia, dan Australia. Sanksinya bervariasi dari denda berat hingga hukuman penjara.
Vijay
